Penulis : arinil
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Wacana toleransi kembali menjadi perbincangan publik setelah Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan rencana perayaan Natal bersama yang disebut sebagai pertama kali dilakukan sejak Indonesia merdeka. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam acara Natal Tiberias di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Dalam keterangannya, Menteri Agama menegaskan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai simbol persatuan, toleransi, dan perayaan keberagaman bangsa Indonesia (Suaramuslim.id, 24-12-2025).
Ia juga menekankan bahwa tidak seharusnya ada sekat di antara sesama anak bangsa, serta memandang keberagaman Indonesia sebagai lukisan Tuhan yang indah yang tidak boleh dirusak oleh ketidakharmonisan (News.detik.com, 05-12-2025). Pernyataan ini menuai beragam respons dari masyarakat, mulai dari dukungan hingga kritik tajam, terutama dari kalangan yang menilai bahwa praktik toleransi tersebut berpotensi melampaui batas keyakinan agama.
Indonesia memang dikenal sebagai negara dengan tingkat kemajemukan yang tinggi. Keberagaman suku, budaya, dan agama menjadi realitas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa (Riyadi, et al, 2024). Toleransi selama ini dipahami sebagai sikap saling menghormati dan hidup berdampingan secara damai di tengah perbedaan (Yuniarto, et al, 2023). Namun, polemik muncul ketika toleransi tidak lagi dipahami sebagai penghormatan sosial, melainkan bergeser ke arah pencampuran simbol, perayaan, bahkan praktik keagamaan. Di titik inilah publik mulai mempertanyakan: sampai di mana batas toleransi seharusnya dijaga?
Toleransi sering kali dipahami secara keliru. Dalam narasi yang berkembang saat ini, toleransi seolah menuntut umat beragama untuk saling melebur, ikut serta dalam perayaan agama lain, dan menanggalkan batas keyakinan demi menjaga harmoni sosial. Pemahaman semacam ini sesungguhnya bukan berasal dari ajaran Islam, melainkan dari konsep toleransi liberal yang lahir dari sejarah Barat. Di Eropa, toleransi muncul sebagai solusi atas konflik dan peperangan panjang antarumat Kristen, sehingga agama kemudian dipisahkan dari kehidupan publik agar tidak lagi memicu pertikaian.
Konsep toleransi liberal tersebut berangkat dari pandangan sekularisme, relativisme, dan pluralisme. Sekularisme memisahkan agama dari urusan kehidupan dan negara, relativisme memandang kebenaran agama sebagai sesuatu yang relatif, sementara pluralisme menempatkan semua agama sebagai setara dalam kebenaran. Ketiga pilar ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang menempatkan agama sebagai pedoman hidup dan menegaskan kebenaran Islam sebagai satu-satunya kebenaran akidah.
Dalam Islam, toleransi memiliki makna yang sangat jelas dan terukur. Islam melarang pemaksaan agama dan menjamin kebebasan pemeluk agama lain untuk menjalankan ibadahnya. Prinsip ini tercermin dalam ajaran yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas keyakinannya masing-masing. Namun, toleransi tidak berarti mencampuradukkan ajaran agama atau ikut terlibat dalam ritual ibadah agama lain. Islam secara tegas melarang pencampuran antara kebenaran dan kebatilan dalam urusan akidah.
Perayaan Natal bukanlah sekadar kegiatan budaya, melainkan perayaan keagamaan yang memiliki dasar teologis tertentu. Ketika umat Islam dilibatkan, baik secara simbolik maupun praktis, dalam perayaan tersebut atas nama toleransi, maka hal ini berpotensi melanggar batas akidah. Menghadiri atau ikut merayakan hari raya agama lain bukanlah bentuk toleransi yang dibenarkan dalam Islam, melainkan bentuk kompromi akidah yang bertentangan dengan prinsip syariat (Muslimahnews, 07-12-2025).
Islam menetapkan batas-batas toleransi yang tegas. Umat Islam diperintahkan untuk berbuat adil dan berbuat baik kepada non-Muslim selama tidak ada permusuhan. Namun, dalam waktu yang sama, Islam juga melarang pernikahan lintas agama tertentu, melarang pengakuan terhadap ajaran selain Islam, serta melarang keterlibatan dalam ritual keagamaan agama lain. Batas-batas ini bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk menjaga kemurnian akidah dan identitas umat.
Wacana Natal bersama menunjukkan bagaimana toleransi liberal mulai menggeser pemahaman toleransi Islam. Negara, yang seharusnya bersikap netral dan adil dalam mengelola keberagaman, justru terjebak dalam pendekatan simbolik yang berisiko mengaburkan batas keyakinan. Alih-alih menjaga kerukunan secara substantif, toleransi direduksi menjadi agenda seremonial yang mengorbankan sensitivitas akidah umat Islam.
Islam menawarkan solusi yang komprehensif dalam mengatur kehidupan masyarakat majemuk. Dalam sistem Islam, pemeluk agama lain dijamin keamanan, kebebasan beribadah, serta hak-hak sosialnya tanpa harus mencampuradukkan ajaran agama. Toleransi diwujudkan dalam bentuk perlindungan hukum dan keadilan sosial, bukan melalui partisipasi dalam perayaan agama lain.
Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, batas toleransi menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik. Setiap agama dapat menjalankan ajarannya dengan aman, sementara umat Islam tetap menjaga akidahnya tanpa tekanan untuk menyesuaikan diri dengan konsep toleransi yang keliru. Inilah toleransi sejati dalam Islam: menghormati perbedaan tanpa mencampur keyakinan, hidup berdampingan tanpa mengorbankan prinsip, serta menjaga harmoni tanpa menghapus batas.

